Detail Data
| Kode | DINSOS/264 | |
| Produsen Data | Dinas Sosial (DINSOS) | |
| Sifat Data | Data Non Prioritas |
| Frekuensi Data | Tahunan | |
| Tgl. Input Data | 09 Desember 2022 | |
| Tgl. Data Diperbaharui | 24 April 2026, Pukul 14:26 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kebutuhan dasar dan Layanan Psikososial KBA/KBS
Kebutuhan dasar dan Layanan Psikososial KBA/KBS
Klasifikasi
1. LDP
2. Tagana
1. LDP
2. Tagana
Definisi
Tagana yang terlatih memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial (untuk KBA, KBS, KSB) sesuai aturan dalam Permensos No. 28 Tahun 2012.
Peran tersebut dikuatkan oleh UU No. 24/2007 dan Perpres No. 110/2021 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial wajib menyediakan layanan tersebut, termasuk dalam produk layanan tanggap darurat dan dukungan psikososial secara formal.
Layanan Dukungan Psikososial KBA/ KBS adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana baik becana alam maupun bencana sosial.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah pemenuhan unsur-unsur yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologis yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan kesehatannya.
Dalam hal ini konsep pemenuhan dasar oleh dinas sosial adalah pemenuhan dasar psikologis. Bentuk pemberian pemenuhan dasar secara psikologis adalah dengan pemberian bantuan layanan psikososial. layanan psikososial ini diberikan agar masyarakat yang menjadi korban bencana baik bencana alam maupun sosial tetap dapat menjalankan hidupnya secara optimal dan dapat keluar dari kondisi krisis / trauma pasca bencana yang dialami oleh masyarakat tersebut.
Dalam data ini dijelaskan secara presentase untuk setiap tahunnya layanan dukungan psikososial yang diberikan oleh tim LDP dan Tagana kabupaten Bandung (sebagai pillar sosial kebencanaan) untuk korban bencana di Kabupaten Bandung.
Tagana yang terlatih memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial (untuk KBA, KBS, KSB) sesuai aturan dalam Permensos No. 28 Tahun 2012.
Peran tersebut dikuatkan oleh UU No. 24/2007 dan Perpres No. 110/2021 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial wajib menyediakan layanan tersebut, termasuk dalam produk layanan tanggap darurat dan dukungan psikososial secara formal.
Layanan Dukungan Psikososial KBA/ KBS adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana baik becana alam maupun bencana sosial.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah pemenuhan unsur-unsur yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologis yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan kesehatannya.
Dalam hal ini konsep pemenuhan dasar oleh dinas sosial adalah pemenuhan dasar psikologis. Bentuk pemberian pemenuhan dasar secara psikologis adalah dengan pemberian bantuan layanan psikososial. layanan psikososial ini diberikan agar masyarakat yang menjadi korban bencana baik bencana alam maupun sosial tetap dapat menjalankan hidupnya secara optimal dan dapat keluar dari kondisi krisis / trauma pasca bencana yang dialami oleh masyarakat tersebut.
Dalam data ini dijelaskan secara presentase untuk setiap tahunnya layanan dukungan psikososial yang diberikan oleh tim LDP dan Tagana kabupaten Bandung (sebagai pillar sosial kebencanaan) untuk korban bencana di Kabupaten Bandung.
Ukuran
Presentase
Presentase
Satuan
Persen
Persen
Keterangan
Data sampai Desember 2022
Data sampai Desember 2022
Kode
DINSOS/264
DINSOS/264
Produsen Data
Dinas Sosial (DINSOS)
Dinas Sosial (DINSOS)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
09 Desember 2022
09 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
24 April 2026
14:26 WIB
24 April 2026
14:26 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kebutuhan dasar dan Layanan Psikososial KBA/KBS
Kebutuhan dasar dan Layanan Psikososial KBA/KBS
Klasifikasi
1. LDP
2. Tagana
1. LDP
2. Tagana
Definisi
Tagana yang terlatih memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial (untuk KBA, KBS, KSB) sesuai aturan dalam Permensos No. 28 Tahun 2012.
Peran tersebut dikuatkan oleh UU No. 24/2007 dan Perpres No. 110/2021 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial wajib menyediakan layanan tersebut, termasuk dalam produk layanan tanggap darurat dan dukungan psikososial secara formal.
Layanan Dukungan Psikososial KBA/ KBS adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana baik becana alam maupun bencana sosial.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah pemenuhan unsur-unsur yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologis yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan kesehatannya.
Dalam hal ini konsep pemenuhan dasar oleh dinas sosial adalah pemenuhan dasar psikologis. Bentuk pemberian pemenuhan dasar secara psikologis adalah dengan pemberian bantuan layanan psikososial. layanan psikososial ini diberikan agar masyarakat yang menjadi korban bencana baik bencana alam maupun sosial tetap dapat menjalankan hidupnya secara optimal dan dapat keluar dari kondisi krisis / trauma pasca bencana yang dialami oleh masyarakat tersebut.
Dalam data ini dijelaskan secara presentase untuk setiap tahunnya layanan dukungan psikososial yang diberikan oleh tim LDP dan Tagana kabupaten Bandung (sebagai pillar sosial kebencanaan) untuk korban bencana di Kabupaten Bandung.
Tagana yang terlatih memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial (untuk KBA, KBS, KSB) sesuai aturan dalam Permensos No. 28 Tahun 2012.
Peran tersebut dikuatkan oleh UU No. 24/2007 dan Perpres No. 110/2021 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial wajib menyediakan layanan tersebut, termasuk dalam produk layanan tanggap darurat dan dukungan psikososial secara formal.
Layanan Dukungan Psikososial KBA/ KBS adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana baik becana alam maupun bencana sosial.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah pemenuhan unsur-unsur yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologis yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan kesehatannya.
Dalam hal ini konsep pemenuhan dasar oleh dinas sosial adalah pemenuhan dasar psikologis. Bentuk pemberian pemenuhan dasar secara psikologis adalah dengan pemberian bantuan layanan psikososial. layanan psikososial ini diberikan agar masyarakat yang menjadi korban bencana baik bencana alam maupun sosial tetap dapat menjalankan hidupnya secara optimal dan dapat keluar dari kondisi krisis / trauma pasca bencana yang dialami oleh masyarakat tersebut.
Dalam data ini dijelaskan secara presentase untuk setiap tahunnya layanan dukungan psikososial yang diberikan oleh tim LDP dan Tagana kabupaten Bandung (sebagai pillar sosial kebencanaan) untuk korban bencana di Kabupaten Bandung.
Ukuran
Presentase
Presentase
Satuan
Persen
Persen
Keterangan
Data sampai Desember 2022
Data sampai Desember 2022
| Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | |||
| 32.04 | Kabupaten Bandung | Persentase (%) pemenuhan kebutuhan dasar dan Layanan Psikososial KBA/KBS Prosentase (%) KSB Prosentase (%)Tagana yang terlatih | 90 | 94 | 97 | 94 | 100 |
| No | Kode Wilayah | Wilayah | Kode Kecamatan | Wilayah Kecamatan | Tahun | Klasifikasi | Jumlah | Persentase (%) |
|---|
| Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
|---|
