Detail Data
| Kode | DISPERKIMTAN/153 | |
| Produsen Data | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) | |
| Sifat Data | Data Prioritas |
| Frekuensi Data | Tahunan | |
| Tgl. Input Data | 25 Juli 2023 | |
| Tgl. Data Diperbaharui | 07 Oktober 2025, Pukul 10:10 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 5 UUPA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 5 UUPA
Klasifikasi
-
-
Definisi
"Jumlah penyelesaian fasilitasi kepemilikan tanah" merujuk pada total bidang tanah atau kasus sengketa/konflik tanah yang berhasil diselesaikan proses fasilitasi kepemilikannya dalam suatu periode waktu tertentu. Proses fasilitasi ini bertujuan untuk membantu individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai atau klaim.
"Jumlah penyelesaian fasilitasi kepemilikan tanah" merujuk pada total bidang tanah atau kasus sengketa/konflik tanah yang berhasil diselesaikan proses fasilitasi kepemilikannya dalam suatu periode waktu tertentu. Proses fasilitasi ini bertujuan untuk membantu individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai atau klaim.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Sertifikat
Sertifikat
Keterangan
tidak tersedia data 2023
tidak tersedia data 2023
Kode
DISPERKIMTAN/153
DISPERKIMTAN/153
Produsen Data
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
25 Juli 2023
25 Juli 2023
Tgl. Data Diperbaharui
07 Oktober 2025
10:10 WIB
07 Oktober 2025
10:10 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 5 UUPA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 5 UUPA
Klasifikasi
-
-
Definisi
"Jumlah penyelesaian fasilitasi kepemilikan tanah" merujuk pada total bidang tanah atau kasus sengketa/konflik tanah yang berhasil diselesaikan proses fasilitasi kepemilikannya dalam suatu periode waktu tertentu. Proses fasilitasi ini bertujuan untuk membantu individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai atau klaim.
"Jumlah penyelesaian fasilitasi kepemilikan tanah" merujuk pada total bidang tanah atau kasus sengketa/konflik tanah yang berhasil diselesaikan proses fasilitasi kepemilikannya dalam suatu periode waktu tertentu. Proses fasilitasi ini bertujuan untuk membantu individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai atau klaim.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Sertifikat
Sertifikat
Keterangan
tidak tersedia data 2023
tidak tersedia data 2023
| Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
| 32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah penyelesaian fasilitasi kepemilikan tanah | 95 | 486 | 0 | 1 |
| No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Kepemilikan (Sertifikat) |
|---|
| Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
|---|
