Detail Data

Kode DP2KBP3A/199
Produsen Data Dinas Pengenalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Sifat Data Data Non Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 27 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui 25 April 2025, Pukul 10:46 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Alat dan Obat Kontrasepsi
Jaringan
Fasilitas Kesehatan

Klasifikasi
[32020026] Wilayah
Definisi
Berdsarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disingkat Alokon adalah alokon yang dipergunakan dalam pelayanan Program KKBPK;

Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke Puskesmas pembina, yaitu: Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan di desa, Puskesmas keliling (Pusling);

Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat;Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian Alokon dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk dan KB di kabupaten dan kota.
Ukuran
Total
Satuan
Laporan
Keterangan
Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya merupakan laporan hasil dari pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta kegiatan lain yang mendukung dalam peningkatan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi

Kode
DP2KBP3A/199
Produsen Data
Dinas Pengenalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
27 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui
25 April 2025
10:46 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Alat dan Obat Kontrasepsi
Jaringan
Fasilitas Kesehatan

Klasifikasi
[32020026] Wilayah
Definisi
Berdsarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disingkat Alokon adalah alokon yang dipergunakan dalam pelayanan Program KKBPK;

Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke Puskesmas pembina, yaitu: Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan di desa, Puskesmas keliling (Pusling);

Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat;Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian Alokon dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk dan KB di kabupaten dan kota.
Ukuran
Total
Satuan
Laporan
Keterangan
Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya merupakan laporan hasil dari pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta kegiatan lain yang mendukung dalam peningkatan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi

Kode Wilayah Komponen Tahun
2024 2021 2022 2023
32.04 Kabupaten Bandung Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 88 79 79 88
NO Kode Wilayah Wilayah Kode Kecamatan KECAMATAN TAHUN RS UMUM RS KHUSUS KLINIK UTAMA PUSKESMAS PRAKTIK DOKTER KLINIK PRATAMA RS TIPE D PRATAMA Jumlah Laporan Kegiatan
Tahun Kegiatan Variabel Indikator