Detail Data

Kode BKPSDM/012
Produsen Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sifat Data Data Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 13 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui 18 Maret 2025, Pukul 07:13 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
Klasifikasi
Jenis Pensiun
Definisi
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan

Kode
BKPSDM/012
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sifat Data
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
13 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui
18 Maret 2025
07:13 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
Klasifikasi
Jenis Pensiun
Definisi
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan

Kode Wilayah Komponen Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
32.04 Kabupaten Bandung Jumlah ASN yang pensiun 1.211 1.438 1.575 1.464 1.149
No Kode Wilayah Wilayah Tahun Jenis Pensiun Jumlah
1 32.04 Kabupaten Bandung 2020 BATAS USIA PENSIUN (BUP) 1.112
2 32.04 Kabupaten Bandung 2020 MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) 69
3 32.04 Kabupaten Bandung 2020 ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) 30
4 32.04 Kabupaten Bandung 2021 BATAS USIA PENSIUN (BUP) 1.282
5 32.04 Kabupaten Bandung 2021 MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) 140
6 32.04 Kabupaten Bandung 2021 ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) 16
7 32.04 Kabupaten Bandung 2022 BATAS USIA PENSIUN (BUP) 1.480
8 32.04 Kabupaten Bandung 2022 MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) 87
9 32.04 Kabupaten Bandung 2022 ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) 8
10 32.04 Kabupaten Bandung 2023 BATAS USIA PENSIUN (BUP) 1.420
11 32.04 Kabupaten Bandung 2023 MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) 31
12 32.04 Kabupaten Bandung 2023 ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) 13
13 32.04 Kabupaten Bandung 2024 BATAS USIA PENSIUN (BUP) 1.077
14 32.04 Kabupaten Bandung 2024 MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) 64
15 32.04 Kabupaten Bandung 2024 ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) 8
Tahun Kegiatan Variabel Indikator