Detail Data
Kode | BKPSDM/012 | |
Produsen Data | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 13 Oktober 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 18 Maret 2025, Pukul 07:13 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
Klasifikasi
Jenis Pensiun
Jenis Pensiun
Definisi
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Orang
Orang
Keterangan
Kode
BKPSDM/012
BKPSDM/012
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
13 Oktober 2022
13 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui
18 Maret 2025
07:13 WIB
18 Maret 2025
07:13 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN)
Klasifikasi
Jenis Pensiun
Jenis Pensiun
Definisi
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Orang
Orang
Keterangan
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah ASN yang pensiun | 1.211 | 1.438 | 1.575 | 1.464 | 1.149 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jenis Pensiun | Jumlah |
---|---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | BATAS USIA PENSIUN (BUP) | 1.112 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) | 69 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) | 30 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | BATAS USIA PENSIUN (BUP) | 1.282 |
5 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) | 140 |
6 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) | 16 |
7 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | BATAS USIA PENSIUN (BUP) | 1.480 |
8 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) | 87 |
9 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) | 8 |
10 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | BATAS USIA PENSIUN (BUP) | 1.420 |
11 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) | 31 |
12 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) | 13 |
13 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | BATAS USIA PENSIUN (BUP) | 1.077 |
14 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | MENINGGAL DUNIA AKTIF (MDA) | 64 |
15 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) | 8 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|