Detail Data
Kode | DISPAKAN/080 | |
Produsen Data | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 07 Desember 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 27 Maret 2025, Pukul 10:01 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kerawanan Pangan
Kerawanan Pangan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Kerawanan pangan adalah kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan untuk memperoleh pangan yang cukup dan layak. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: Jumlah pangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Masyarakat sulit atau tidak mampu menjangkau pangan, baik karena faktor ekonomi, geografis, maupun sosial. Pangan yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012)
Kerawanan pangan adalah kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan untuk memperoleh pangan yang cukup dan layak. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: Jumlah pangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Masyarakat sulit atau tidak mampu menjangkau pangan, baik karena faktor ekonomi, geografis, maupun sosial. Pangan yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012)
Ukuran
Total
Total
Satuan
Desa
Desa
Keterangan
Kode
DISPAKAN/080
DISPAKAN/080
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN)
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
07 Desember 2022
07 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
27 Maret 2025
10:01 WIB
27 Maret 2025
10:01 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kerawanan Pangan
Kerawanan Pangan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Kerawanan pangan adalah kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan untuk memperoleh pangan yang cukup dan layak. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: Jumlah pangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Masyarakat sulit atau tidak mampu menjangkau pangan, baik karena faktor ekonomi, geografis, maupun sosial. Pangan yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012)
Kerawanan pangan adalah kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan untuk memperoleh pangan yang cukup dan layak. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: Jumlah pangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Masyarakat sulit atau tidak mampu menjangkau pangan, baik karena faktor ekonomi, geografis, maupun sosial. Pangan yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012)
Ukuran
Total
Total
Satuan
Desa
Desa
Keterangan
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah desa rentan rawan pangan yang memiliki lumbung pangan | 0 | 2 | 1 | 0 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Desa Rentan Rawan Pangan yang memiliki Lumbung Pangan |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 0 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 2 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 1 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | 0 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|