Detail Data
Kode | DISDUKCAPIL/097 | |
Produsen Data | Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 04 September 2023 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 27 Februari 2025, Pukul 10:46 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.
Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.
Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
data 2021 belum tersedia
data 2021 belum tersedia
Kode
DISDUKCAPIL/097
DISDUKCAPIL/097
Produsen Data
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
04 September 2023
04 September 2023
Tgl. Data Diperbaharui
27 Februari 2025
10:46 WIB
27 Februari 2025
10:46 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.
Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.
Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
data 2021 belum tersedia
data 2021 belum tersedia
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan | 0 | 2 | 2 | 2 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen |
---|---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kab Bandung | 2021 | 0 | 0 |
2 | 32.04 | Kab Bandung | 2022 | Pendataan Penduduk Non Permanen | 1 |
3 | 32.04 | Kab Bandung | 2022 | Pendataan penduduk Rentan Adminduk | 1 |
4 | 32.04 | Kab Bandung | 2023 | Pendataan Penduduk Non Permanen | 1 |
5 | 32.04 | Kab Bandung | 2023 | Pendataan penduduk Rentan Adminduk | 1 |
6 | 32.04 | Kab Bandung | 2024 | Pendataan Penduduk Non Permanen | 1 |
7 | 32.04 | Kab Bandung | 2024 | Pendataan penduduk Rentan Adminduk | 1 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|