Detail Data

Kode DISDUKCAPIL/097
Produsen Data Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Sifat Data Data Non Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 04 September 2023
Tgl. Data Diperbaharui 27 Februari 2025, Pukul 10:46 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Klasifikasi
-
Definisi
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.

Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Ukuran
Total
Satuan
Dokumen
Keterangan
data 2021 belum tersedia

Kode
DISDUKCAPIL/097
Produsen Data
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
04 September 2023
Tgl. Data Diperbaharui
27 Februari 2025
10:46 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Klasifikasi
-
Definisi
Pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan merupakan kegiatan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena faktor tertentu, seperti keterbatasan akses atau kondisi sosial-ekonomi.

Penduduk non permanen diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menyatakan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, penduduk rentan administrasi kependudukan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mencakup kelompok masyarakat seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan korban bencana yang mengalami hambatan dalam pencatatan kependudukan.
Ukuran
Total
Satuan
Dokumen
Keterangan
data 2021 belum tersedia

Kode Wilayah Komponen Tahun
2021 2022 2023 2024
32.04 Kabupaten Bandung Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 0 2 2 2
No Kode Wilayah Wilayah Tahun Dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen
1 32.04 Kab Bandung 2021 0 0
2 32.04 Kab Bandung 2022 Pendataan Penduduk Non Permanen 1
3 32.04 Kab Bandung 2022 Pendataan penduduk Rentan Adminduk 1
4 32.04 Kab Bandung 2023 Pendataan Penduduk Non Permanen 1
5 32.04 Kab Bandung 2023 Pendataan penduduk Rentan Adminduk 1
6 32.04 Kab Bandung 2024 Pendataan Penduduk Non Permanen 1
7 32.04 Kab Bandung 2024 Pendataan penduduk Rentan Adminduk 1
Tahun Kegiatan Variabel Indikator