Detail Data
Kode | DISPERDAGIN/128 | |
Produsen Data | Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 27 Mei 2025 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 01 Juni 2025, Pukul 21:57 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01337] Pelaku Usaha
[K00420] Ekspor
[K01337] Pelaku Usaha
[K00420] Ekspor
Klasifikasi
-
-
Definisi
[K01337] Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
[K00420] Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang ekspor berasal dari wilayah pabean Indonesia dan memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal adalah total dokumen SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi penerbit (issuing agency) selama kurun waktu tertentu kepada pelaku usaha eksportir. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam proses ekspor untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan, serta untuk membuktikan legalitas dan asal-usul barang yang diekspor.
Penerbitan SKA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen ekspor yang diajukan oleh eksportir melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Fasilitasi ini mendukung penguatan daya saing produk ekspor daerah dan peningkatan nilai tambah ekonomi wilayah.
[K01337] Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
[K00420] Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang ekspor berasal dari wilayah pabean Indonesia dan memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal adalah total dokumen SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi penerbit (issuing agency) selama kurun waktu tertentu kepada pelaku usaha eksportir. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam proses ekspor untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan, serta untuk membuktikan legalitas dan asal-usul barang yang diekspor.
Penerbitan SKA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen ekspor yang diajukan oleh eksportir melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Fasilitasi ini mendukung penguatan daya saing produk ekspor daerah dan peningkatan nilai tambah ekonomi wilayah.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
Data Baru Diambil 2026
Data Baru Diambil 2026
Kode
DISPERDAGIN/128
DISPERDAGIN/128
Produsen Data
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
27 Mei 2025
27 Mei 2025
Tgl. Data Diperbaharui
01 Juni 2025
21:57 WIB
01 Juni 2025
21:57 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01337] Pelaku Usaha
[K00420] Ekspor
[K01337] Pelaku Usaha
[K00420] Ekspor
Klasifikasi
-
-
Definisi
[K01337] Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
[K00420] Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang ekspor berasal dari wilayah pabean Indonesia dan memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal adalah total dokumen SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi penerbit (issuing agency) selama kurun waktu tertentu kepada pelaku usaha eksportir. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam proses ekspor untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan, serta untuk membuktikan legalitas dan asal-usul barang yang diekspor.
Penerbitan SKA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen ekspor yang diajukan oleh eksportir melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Fasilitasi ini mendukung penguatan daya saing produk ekspor daerah dan peningkatan nilai tambah ekonomi wilayah.
[K01337] Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
[K00420] Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang ekspor berasal dari wilayah pabean Indonesia dan memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal adalah total dokumen SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi penerbit (issuing agency) selama kurun waktu tertentu kepada pelaku usaha eksportir. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam proses ekspor untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan, serta untuk membuktikan legalitas dan asal-usul barang yang diekspor.
Penerbitan SKA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen ekspor yang diajukan oleh eksportir melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Fasilitasi ini mendukung penguatan daya saing produk ekspor daerah dan peningkatan nilai tambah ekonomi wilayah.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
Data Baru Diambil 2026
Data Baru Diambil 2026
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun |
---|---|---|---|
2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah Dokumen Penerbitan Surat Keterangan Asal | 0 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Nama Dokumen | Tahun | Jumlah Dokumen |
---|---|---|---|---|---|
1 | 3204 | Kabupaten Bandung | - | 2024 | 0 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|