Detail Data
Kode | DISNAKER/077 | |
Produsen Data | Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 08 Desember 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 23 April 2025, Pukul 13:57 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri
Klasifikasi
-
-
Definisi
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009, Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri di Satuan Permukiman Transmigrasi
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009, Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri di Satuan Permukiman Transmigrasi
Ukuran
Total
Total
Satuan
Kepala Keluarga
Kepala Keluarga
Keterangan
Berdasarkan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2021 dan 2022, Kabupaten Bandung bukan merupakan wilayah transmigrasi
Berdasarkan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2021 dan 2022, Kabupaten Bandung bukan merupakan wilayah transmigrasi
Kode
DISNAKER/077
DISNAKER/077
Produsen Data
Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER)
Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
08 Desember 2022
08 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
23 April 2025
13:57 WIB
23 April 2025
13:57 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri
Klasifikasi
-
-
Definisi
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009, Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri di Satuan Permukiman Transmigrasi
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009, Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri di Satuan Permukiman Transmigrasi
Ukuran
Total
Total
Satuan
Kepala Keluarga
Kepala Keluarga
Keterangan
Berdasarkan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2021 dan 2022, Kabupaten Bandung bukan merupakan wilayah transmigrasi
Berdasarkan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2021 dan 2022, Kabupaten Bandung bukan merupakan wilayah transmigrasi
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah Kepala Keluarga Transmigran yang Mampu Menyesuaikan Diri di Satuan Permukiman Transmigrasi | 0 | 0 | 0 | 0 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|