Detail Data
Kode | DISPERDAGIN/002 | |
Produsen Data | Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 13 Oktober 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 20 Juni 2024, Pukul 13:56 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
Energi Terbarukan
Energi Terbarukan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Energi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui (panas bumi). Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi
Energi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui (panas bumi). Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Potensi
Potensi
Keterangan
-
-
Kode
DISPERDAGIN/002
DISPERDAGIN/002
Produsen Data
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
13 Oktober 2022
13 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui
20 Juni 2024
13:56 WIB
20 Juni 2024
13:56 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
Energi Terbarukan
Energi Terbarukan
Klasifikasi
-
-
Definisi
Energi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui (panas bumi). Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi
Energi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui (panas bumi). Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Potensi
Potensi
Keterangan
-
-
Tahun | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|---|---|
Jumlah ketersediaan energi terbarukan yang ada di Kabupaten Bandung | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Potensi |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2019 | 5 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | 5 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 5 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 5 |
5 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 5 |