Detail Data

Kode DISKOPUKM/068
Produsen Data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM)
Sifat Data Data Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 12 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui 27 Februari 2025, Pukul 11:19 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00973] Koperasi
Klasifikasi
1. Koperasi Sehat
2. Koperasi Cukup Sehat
Definisi
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan.
Ukuran
Total
Satuan
Koperasi
Keterangan

Kode
DISKOPUKM/068
Produsen Data
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM)
Sifat Data
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
12 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
27 Februari 2025
11:19 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00973] Koperasi
Klasifikasi
1. Koperasi Sehat
2. Koperasi Cukup Sehat
Definisi
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan.
Ukuran
Total
Satuan
Koperasi
Keterangan

Kode Wilayah Komponen Tahun
2021 2022 2023 2024
32.04 Kabupaten Bandung Jumlah Koperasi yang memenuhi kriteria Sehat dan Cukup Sehat 54 69 88 95
Tahun Kegiatan Variabel Indikator