Detail Data
Kode | DISPERDAGIN/065 | |
Produsen Data | Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 09 November 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 11 Februari 2025, Pukul 15:35 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01961] Sarana Penunjang Kawasan Industri
[K01961] Sarana Penunjang Kawasan Industri
Klasifikasi
-
-
Definisi
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Selanjutnya Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sedangkan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. Kegiatan baru dilaksanaka pada tahun 2021 sehingga data tahun 2019-2020 tidak tersedia.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Selanjutnya Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sedangkan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. Kegiatan baru dilaksanaka pada tahun 2021 sehingga data tahun 2019-2020 tidak tersedia.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
-
-
Kode
DISPERDAGIN/065
DISPERDAGIN/065
Produsen Data
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
09 November 2022
09 November 2022
Tgl. Data Diperbaharui
11 Februari 2025
15:35 WIB
11 Februari 2025
15:35 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01961] Sarana Penunjang Kawasan Industri
[K01961] Sarana Penunjang Kawasan Industri
Klasifikasi
-
-
Definisi
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Selanjutnya Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sedangkan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. Kegiatan baru dilaksanaka pada tahun 2021 sehingga data tahun 2019-2020 tidak tersedia.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Selanjutnya Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sedangkan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. Kegiatan baru dilaksanaka pada tahun 2021 sehingga data tahun 2019-2020 tidak tersedia.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Dokumen
Dokumen
Keterangan
-
-
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah laporan hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan rencana pembangunan sarana dan prasarana industri | 1 | 1 | 1 | 1 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Nama Dokumen | Tahun | Jumlah Dokumen |
---|---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | Laporan Akhir Kegiatan Sosialisasi Cukai DBHCHT | 2021 | 1 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | Jasa Konsultasi Non Konstruksi, Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik, Tipe C Tahun Anggaran 2022 | 2022 | 1 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | Pelaksanaan Hibah Peralatan Proses/Produksi | 2023 | 1 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi sera Struktur Bangunan (Kajian Penyusunan Materplan SIHT dan Kajian Penyusunan Study Kelayakan/ Feasibility Study SIHT) | 2024 | 1 |