Detail Data
Kode | BAPENDA/050 | |
Produsen Data | Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 08 Desember 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 19 Maret 2024, Pukul 10:38 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Laporan
Laporan
Keterangan
Kode
BAPENDA/050
BAPENDA/050
Produsen Data
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
08 Desember 2022
08 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
19 Maret 2024
10:38 WIB
19 Maret 2024
10:38 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Laporan
Laporan
Keterangan
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | 1 | 1 | 1 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Nama Laporan | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah |
---|---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | 1 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | 1 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | 1 |