Detail Data
Kode | DLH/034 | |
Produsen Data | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 02 November 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 24 Maret 2025, Pukul 12:53 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Laporan Hasil Uji Kualitas Air
Laporan Hasil Uji Kualitas Air
Klasifikasi
-
-
Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 Angka 5 Yaitu Mutu Air Adalah Kondisi Kualitas Air Yang Diukur Dan Atau Diuji Berdasarkan Parameter-Parameter Tertentu Dan Metoda Tertentu Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 Angka 5 Yaitu Mutu Air Adalah Kondisi Kualitas Air Yang Diukur Dan Atau Diuji Berdasarkan Parameter-Parameter Tertentu Dan Metoda Tertentu Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Laporan
Laporan
Keterangan
Laporan yang dihasilkan adalah data yang berisikan hasil pengujian kualitas air pada 20 titik pantau dengan 24 parameter (termasuk 8 parameter wajib) dengan frekuensi 3 kali/Tahun mewakili musim Kemarau, Penghujan, dan Peralihan yang masing masing diolah dan dihitung mutu airnya melalui Metode Indeks Pencemaran (Pollution Index/MIP) merupakan metode yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974).
Laporan yang dihasilkan adalah data yang berisikan hasil pengujian kualitas air pada 20 titik pantau dengan 24 parameter (termasuk 8 parameter wajib) dengan frekuensi 3 kali/Tahun mewakili musim Kemarau, Penghujan, dan Peralihan yang masing masing diolah dan dihitung mutu airnya melalui Metode Indeks Pencemaran (Pollution Index/MIP) merupakan metode yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974).
Kode
DLH/034
DLH/034
Produsen Data
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
02 November 2022
02 November 2022
Tgl. Data Diperbaharui
24 Maret 2025
12:53 WIB
24 Maret 2025
12:53 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Laporan Hasil Uji Kualitas Air
Laporan Hasil Uji Kualitas Air
Klasifikasi
-
-
Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 Angka 5 Yaitu Mutu Air Adalah Kondisi Kualitas Air Yang Diukur Dan Atau Diuji Berdasarkan Parameter-Parameter Tertentu Dan Metoda Tertentu Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 Angka 5 Yaitu Mutu Air Adalah Kondisi Kualitas Air Yang Diukur Dan Atau Diuji Berdasarkan Parameter-Parameter Tertentu Dan Metoda Tertentu Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Laporan
Laporan
Keterangan
Laporan yang dihasilkan adalah data yang berisikan hasil pengujian kualitas air pada 20 titik pantau dengan 24 parameter (termasuk 8 parameter wajib) dengan frekuensi 3 kali/Tahun mewakili musim Kemarau, Penghujan, dan Peralihan yang masing masing diolah dan dihitung mutu airnya melalui Metode Indeks Pencemaran (Pollution Index/MIP) merupakan metode yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974).
Laporan yang dihasilkan adalah data yang berisikan hasil pengujian kualitas air pada 20 titik pantau dengan 24 parameter (termasuk 8 parameter wajib) dengan frekuensi 3 kali/Tahun mewakili musim Kemarau, Penghujan, dan Peralihan yang masing masing diolah dan dihitung mutu airnya melalui Metode Indeks Pencemaran (Pollution Index/MIP) merupakan metode yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974).
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah laporan hasil uji kualitas air | 228 | 60 | 60 | 60 | 60 | 60 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah laporan (Jumlah data) hasil uji kualitas air |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2019 | 228 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | 60 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 60 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 60 |
5 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 60 |
6 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | 60 |