Detail Data
Kode | DLH/030 | |
Produsen Data | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 10 Oktober 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 20 Mei 2024, Pukul 13:50 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survey
Survey
Konsep
lokasi titik pantau kualitas udara
lokasi titik pantau kualitas udara
Klasifikasi
-
-
Definisi
Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas
udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.(PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP)
Lokasi Pemantauan harus memenuhi kriteria (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) :
a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas
udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.(PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP)
Lokasi Pemantauan harus memenuhi kriteria (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) :
a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Lokasi
Lokasi
Keterangan
Jumlah lokasi titik pantau kualitas udara yang dilaksanakan yaitu di 20 lokasi dengan mempertimbangkan sumber-sumber pencemaran udara yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. setiap tahun lokasi mengalami perubahan lokasi kecamatan pada beberapa zona karena memperimbangkan ketersebaran lokasi di seluruh wilayah kabupaten bandung sehingga diharapkan secara umum dapat mewakili seluruh wilayah dan dapat tergambarkan kondisi kualitas udara ambien pada setiap lokasi kecamatan.
Jumlah lokasi titik pantau kualitas udara yang dilaksanakan yaitu di 20 lokasi dengan mempertimbangkan sumber-sumber pencemaran udara yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. setiap tahun lokasi mengalami perubahan lokasi kecamatan pada beberapa zona karena memperimbangkan ketersebaran lokasi di seluruh wilayah kabupaten bandung sehingga diharapkan secara umum dapat mewakili seluruh wilayah dan dapat tergambarkan kondisi kualitas udara ambien pada setiap lokasi kecamatan.
Kode
DLH/030
DLH/030
Produsen Data
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
10 Oktober 2022
10 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui
20 Mei 2024
13:50 WIB
20 Mei 2024
13:50 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survey
Survey
Konsep
lokasi titik pantau kualitas udara
lokasi titik pantau kualitas udara
Klasifikasi
-
-
Definisi
Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas
udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.(PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP)
Lokasi Pemantauan harus memenuhi kriteria (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) :
a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas
udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.(PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP)
Lokasi Pemantauan harus memenuhi kriteria (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) :
a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Lokasi
Lokasi
Keterangan
Jumlah lokasi titik pantau kualitas udara yang dilaksanakan yaitu di 20 lokasi dengan mempertimbangkan sumber-sumber pencemaran udara yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. setiap tahun lokasi mengalami perubahan lokasi kecamatan pada beberapa zona karena memperimbangkan ketersebaran lokasi di seluruh wilayah kabupaten bandung sehingga diharapkan secara umum dapat mewakili seluruh wilayah dan dapat tergambarkan kondisi kualitas udara ambien pada setiap lokasi kecamatan.
Jumlah lokasi titik pantau kualitas udara yang dilaksanakan yaitu di 20 lokasi dengan mempertimbangkan sumber-sumber pencemaran udara yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. setiap tahun lokasi mengalami perubahan lokasi kecamatan pada beberapa zona karena memperimbangkan ketersebaran lokasi di seluruh wilayah kabupaten bandung sehingga diharapkan secara umum dapat mewakili seluruh wilayah dan dapat tergambarkan kondisi kualitas udara ambien pada setiap lokasi kecamatan.
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah lokasi titik pantau kualitas udara | 20 | 20 | 20 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Lokasi Pemantauan Kualitas Udara untuk Seluruh Kecamatan |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 20 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 20 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 20 |