Detail Data
Kode | DISPANGKAN/124 | |
Produsen Data | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 07 Desember 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 19 April 2024, Pukul 09:52 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pembudidaya ikan yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan berupa bimbingan teknis dan fasilitasi CBIB dan CPIB
Pembudidaya ikan yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan berupa bimbingan teknis dan fasilitasi CBIB dan CPIB
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Orang
Orang
Keterangan
Kode
DISPANGKAN/124
DISPANGKAN/124
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN)
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DISPAKAN)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
07 Desember 2022
07 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
19 April 2024
09:52 WIB
19 April 2024
09:52 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Pembudidaya ikan yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan berupa bimbingan teknis dan fasilitasi CBIB dan CPIB
Pembudidaya ikan yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan berupa bimbingan teknis dan fasilitasi CBIB dan CPIB
Klasifikasi
-
-
Definisi
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Orang
Orang
Keterangan
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah Pembudidaya yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan (orang) | 79 | 110 | 100 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Pembudidaya ikan yang Memperoleh Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan (orang) |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 79 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 110 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 100 |