Detail Data

Kode DP2KBP3A/221
Produsen Data Dinas Pengenalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Sifat Data SDGs
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 13 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui 20 Maret 2025, Pukul 08:29 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00815] Kekerasan Terhadap Perempuan
Klasifikasi
[32020026] Wilayah
Definisi
[K00815] Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan

Kode
DP2KBP3A/221
Produsen Data
Dinas Pengenalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Sifat Data
SDGs
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
13 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui
20 Maret 2025
08:29 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00815] Kekerasan Terhadap Perempuan
Klasifikasi
[32020026] Wilayah
Definisi
[K00815] Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan

Kode Wilayah Komponen Tahun
2024 2023 2022 2021 2020
32.04 Kabupaten Bandung jumlah Perempuan dan Anak Perempuan korban kekerasan pada periode yang sama 113 109 123 104 72