Detail Data

Kode DINSOS/023
Produsen Data Dinas Sosial (DINSOS)
Sifat Data Data Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 07 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui 28 April 2025, Pukul 12:34 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI
Konsep
Relawan Sosial
Klasifikasi
1. PSM
2. TKSK
3. PKH
4. KARANG TARUNA
5. YAYASAN/LKS
6. TAGANA
7. ASESOR KELEMBAGAAN
Definisi
Menurut Permensos No. 29 Tahun 2012 tentang Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Relawan Pelaku Penanganan Sosial Adalah seseorang atau kelompok yang secara sukarela (tanpa paksaan dan bukan sebagai profesi tetap) ikut melakukan kegiatan penanganan masalah sosial.

Mereka terlibat aktif dalam pemberian bantuan, pemulihan sosial, pemberdayaan, atau perlindungan sosial kepada individu, keluarga, kelompok, atau komunitas yang mengalami masalah sosial.

Relawan Pekerja Penanganan Sosial adalah Orang yang secara sukarela membantu melakukan tugas-tugas penanganan masalah sosial, seperti membantu korban bencana, membantu orang terlantar, mengurus anak jalanan, mendampingi lansia, dsb.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan
-

Kode
DINSOS/023
Produsen Data
Dinas Sosial (DINSOS)
Sifat Data
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
07 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
28 April 2025
12:34 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI
Konsep
Relawan Sosial
Klasifikasi
1. PSM
2. TKSK
3. PKH
4. KARANG TARUNA
5. YAYASAN/LKS
6. TAGANA
7. ASESOR KELEMBAGAAN
Definisi
Menurut Permensos No. 29 Tahun 2012 tentang Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Relawan Pelaku Penanganan Sosial Adalah seseorang atau kelompok yang secara sukarela (tanpa paksaan dan bukan sebagai profesi tetap) ikut melakukan kegiatan penanganan masalah sosial.

Mereka terlibat aktif dalam pemberian bantuan, pemulihan sosial, pemberdayaan, atau perlindungan sosial kepada individu, keluarga, kelompok, atau komunitas yang mengalami masalah sosial.

Relawan Pekerja Penanganan Sosial adalah Orang yang secara sukarela membantu melakukan tugas-tugas penanganan masalah sosial, seperti membantu korban bencana, membantu orang terlantar, mengurus anak jalanan, mendampingi lansia, dsb.
Ukuran
Total
Satuan
Orang
Keterangan
-

Kode Wilayah Komponen Tahun
2021 2022 2023 2024
32.04 Kabupaten Bandung Jumlah relawan pelaku penanganan sosial dan pekerja penanganan sosial 1.441 1.441 1.749 1.749
No Kode Wilayah Wilayah Tahun Klasifikasi Jumlah relawan pelaku penanganan sosial dan pekerja penanganan sosial
1 32.04 KABUPATEN 2021 PSKS 1.441
2 32.04 KABUPATEN 2022 PSKS 1.441
3 32.04 KABUPATEN 2023 PSM 840
4 32.04 KABUPATEN 2023 KARANG TARUNA 340
5 32.04 KABUPATEN 2023 TKSK 31
6 32.04 KABUPATEN 2023 PKH 312
7 32.04 KABUPATEN 2023 YAYASAN/LKS 120
8 32.04 KABUPATEN 2023 ASESOR KELEMBAGAAN 18
9 32.04 KABUPATEN 2023 TAGANA 88
10 32.04 KABUPATEN 2024 PSM 840
11 32.04 KABUPATEN 2024 KARANG TARUNA 340
12 32.04 KABUPATEN 2024 TKSK 31
13 32.04 KABUPATEN 2024 PKH 312
14 32.04 KABUPATEN 2024 YAYASAN/LKS 120
15 32.04 KABUPATEN 2024 ASESOR KELEMBAGAAN 18
16 32.04 KABUPATEN 2024 TAGANA 88
Tahun Kegiatan Variabel Indikator