Detail Data
Kode | DISPERKIMTAN/101 | |
Produsen Data | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 24 Februari 2023 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 28 Juni 2024, Pukul 13:53 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Rumah Layak Huni yang Tertangani
Rumah Layak Huni yang Tertangani
Klasifikasi
Definisi
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Unit
Unit
Keterangan
Kode
DISPERKIMTAN/101
DISPERKIMTAN/101
Produsen Data
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
24 Februari 2023
24 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui
28 Juni 2024
13:53 WIB
28 Juni 2024
13:53 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Rumah Layak Huni yang Tertangani
Rumah Layak Huni yang Tertangani
Klasifikasi
Definisi
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Unit
Unit
Keterangan
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah rumah layak huni yang tertangani | 7.437 | 7.397 | 7.506 |