Detail Data
Kode | DISBUDPAR/123 | |
Produsen Data | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 06 September 2023 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 27 Maret 2025, Pukul 12:32 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00417] Ekonomi Kreatif
[K00417] Ekonomi Kreatif
Klasifikasi
-
-
Definisi
[K00417] Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
[K00417] Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Sektor
Sektor
Keterangan
Sub sektor ekonomi kreatif merujuk pada banyaknya kategori industri kreatif yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari 17 sub sektor berbasis kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun 17 sub sektor ekonomi kreatif yang diakui dalam undang-undang tersebut adalah: 1. Aplikasi dan Pengembang Permainan 2. Arsitektur 3. Desain Produk 4. Desain Interior 5. Desain Komunikasi Visual 6. Film, Animasi, dan Video 7. Fotografi 8. Kriya (Kerajinan Tangan) 9. Kuliner 10. Fesyen 11. Musik 12. Penerbitan 13. Periklanan 14. Seni Pertunjukan 15. Seni Rupa 16. Televisi dan Radio 17. Pengembangan Permainan (Game Development)
Sub sektor ekonomi kreatif merujuk pada banyaknya kategori industri kreatif yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari 17 sub sektor berbasis kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun 17 sub sektor ekonomi kreatif yang diakui dalam undang-undang tersebut adalah: 1. Aplikasi dan Pengembang Permainan 2. Arsitektur 3. Desain Produk 4. Desain Interior 5. Desain Komunikasi Visual 6. Film, Animasi, dan Video 7. Fotografi 8. Kriya (Kerajinan Tangan) 9. Kuliner 10. Fesyen 11. Musik 12. Penerbitan 13. Periklanan 14. Seni Pertunjukan 15. Seni Rupa 16. Televisi dan Radio 17. Pengembangan Permainan (Game Development)
Kode
DISBUDPAR/123
DISBUDPAR/123
Produsen Data
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
06 September 2023
06 September 2023
Tgl. Data Diperbaharui
27 Maret 2025
12:32 WIB
27 Maret 2025
12:32 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
[K00417] Ekonomi Kreatif
[K00417] Ekonomi Kreatif
Klasifikasi
-
-
Definisi
[K00417] Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
[K00417] Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Ukuran
Total
Total
Satuan
Sektor
Sektor
Keterangan
Sub sektor ekonomi kreatif merujuk pada banyaknya kategori industri kreatif yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari 17 sub sektor berbasis kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun 17 sub sektor ekonomi kreatif yang diakui dalam undang-undang tersebut adalah: 1. Aplikasi dan Pengembang Permainan 2. Arsitektur 3. Desain Produk 4. Desain Interior 5. Desain Komunikasi Visual 6. Film, Animasi, dan Video 7. Fotografi 8. Kriya (Kerajinan Tangan) 9. Kuliner 10. Fesyen 11. Musik 12. Penerbitan 13. Periklanan 14. Seni Pertunjukan 15. Seni Rupa 16. Televisi dan Radio 17. Pengembangan Permainan (Game Development)
Sub sektor ekonomi kreatif merujuk pada banyaknya kategori industri kreatif yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari 17 sub sektor berbasis kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun 17 sub sektor ekonomi kreatif yang diakui dalam undang-undang tersebut adalah: 1. Aplikasi dan Pengembang Permainan 2. Arsitektur 3. Desain Produk 4. Desain Interior 5. Desain Komunikasi Visual 6. Film, Animasi, dan Video 7. Fotografi 8. Kriya (Kerajinan Tangan) 9. Kuliner 10. Fesyen 11. Musik 12. Penerbitan 13. Periklanan 14. Seni Pertunjukan 15. Seni Rupa 16. Televisi dan Radio 17. Pengembangan Permainan (Game Development)
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah sub sektor ekraf terdaftar | 17 | 17 | 17 | 17 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|