Detail Data
Kode | DISPERKIMTAN/161 | |
Produsen Data | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 23 Februari 2023 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 17 September 2024, Pukul 09:25 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Tanah Pemda yang dimanfaatkan
Tanah Pemda yang dimanfaatkan
Klasifikasi
Definisi
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020)
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020)
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Bidang
Bidang
Keterangan
Kode
DISPERKIMTAN/161
DISPERKIMTAN/161
Produsen Data
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
23 Februari 2023
23 Februari 2023
Tgl. Data Diperbaharui
17 September 2024
09:25 WIB
17 September 2024
09:25 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Tanah Pemda yang dimanfaatkan
Tanah Pemda yang dimanfaatkan
Klasifikasi
Definisi
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020)
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020)
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Bidang
Bidang
Keterangan
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah tanah pemda yang dimanfaatkan | 319 | 87 | 49 |