Detail Data
Kode | DISPERKIMTAN/038 | |
Produsen Data | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 28 Oktober 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 12 Juli 2024, Pukul 13:14 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Luas Tanah Pemda Bersertifikat
Luas Tanah Pemda Bersertifikat
Klasifikasi
-
-
Definisi
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti
kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti
kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Bidang
Bidang
Keterangan
Tidak tersedia data 2023 karena terdapat perubahan BSO sehingga DISPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap tanah pemda bersertipikat, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD
Tidak tersedia data 2023 karena terdapat perubahan BSO sehingga DISPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap tanah pemda bersertipikat, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD
Kode
DISPERKIMTAN/038
DISPERKIMTAN/038
Produsen Data
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
28 Oktober 2022
28 Oktober 2022
Tgl. Data Diperbaharui
12 Juli 2024
13:14 WIB
12 Juli 2024
13:14 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Luas Tanah Pemda Bersertifikat
Luas Tanah Pemda Bersertifikat
Klasifikasi
-
-
Definisi
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti
kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti
kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Bidang
Bidang
Keterangan
Tidak tersedia data 2023 karena terdapat perubahan BSO sehingga DISPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap tanah pemda bersertipikat, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD
Tidak tersedia data 2023 karena terdapat perubahan BSO sehingga DISPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap tanah pemda bersertipikat, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 |
---|---|---|---|
Jumlah tanah pemda yang telah bersertifikat | 258 | 464 | 0 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Bidang |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 258 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 464 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 0 |