Detail Data
Kode | DISKOPUKM/056 | |
Produsen Data | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM) | |
Sifat Data | Data Non Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 07 November 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 17 April 2024, Pukul 10:38 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Usaha Mikro
Usaha Mikro
Klasifikasi
-
-
Definisi
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Usaha Mikro
Usaha Mikro
Keterangan
Kode
DISKOPUKM/056
DISKOPUKM/056
Produsen Data
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM)
Sifat Data
Data Non Prioritas
Data Non Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
07 November 2022
07 November 2022
Tgl. Data Diperbaharui
17 April 2024
10:38 WIB
17 April 2024
10:38 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Usaha Mikro
Usaha Mikro
Klasifikasi
-
-
Definisi
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ukuran
Jumlah
Jumlah
Satuan
Usaha Mikro
Usaha Mikro
Keterangan
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | Jumlah UMKM yang difasilitasi Perizinan Usaha Mikro | 142 | 181 | 77 | 300 | 300 |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|