Detail Data

Kode CILENGKRANG/039
Produsen Data Kecamatan Cilengkrang (CILENGKRANG)
Sifat Data Data Prioritas
Frekuensi Data Tahunan
Tgl. Input Data 24 November 2022
Tgl. Data Diperbaharui 05 Mei 2024, Pukul 20:35 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Urusan Pemerintahan Umum
Klasifikasi
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Definisi
Urusan pemerintahan umum adalah urusan seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaanya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai tingkat kecamatan)
Ukuran
Jumlah
Satuan
Urusan
Keterangan

Kode
CILENGKRANG/039
Produsen Data
Kecamatan Cilengkrang (CILENGKRANG)
Sifat Data
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tgl. Input Data
24 November 2022
Tgl. Data Diperbaharui
05 Mei 2024
20:35 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Urusan Pemerintahan Umum
Klasifikasi
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Definisi
Urusan pemerintahan umum adalah urusan seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaanya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai tingkat kecamatan)
Ukuran
Jumlah
Satuan
Urusan
Keterangan

Tahun 2019 2020 2021 2022 2023
Jumlah urusan pemerintahan umum yang ditugaskan kepala daerah 9 9 9 9 9
No Kode Wilayah Wilayah Tahun Jumlah Pelimpahan
1 32.04.07 Cilengkrang 2019 9
2 32.04.07 Cilengkrang 2020 9
3 32.04.07 Cilengkrang 2021 9
4 32.04.07 Cilengkrang 2022 9
5 32.04.07 Cilengkrang 2023 9