Detail Data
Kode | DLH/137 | |
Produsen Data | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 14 Maret 2023 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 20 Februari 2025, Pukul 11:48 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan Hukum Lingkungan
Klasifikasi
Pembinaan, Penerapan Sanksi Administratif, Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana
Pembinaan, Penerapan Sanksi Administratif, Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana
Definisi
Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi,
penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. (Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.)
Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi,
penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. (Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.)
Ukuran
Total
Total
Satuan
Kegiatan
Kegiatan
Keterangan
Kegiatan berupa pengawasan dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan, PPLHD Kabupaten Bandung, petugas pengambil contoh, petugas dari instansi lain Pemerintah Kabupaten Bandung (Dinas Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan lain sebagainya), dan Penyidik Polri (Polresta Bandung, Polda Jabar, Bareskrim Polri) pada perusahaan yang menjadi objek pengawasan;
Kegiatan berupa pengawasan dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan, PPLHD Kabupaten Bandung, petugas pengambil contoh, petugas dari instansi lain Pemerintah Kabupaten Bandung (Dinas Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan lain sebagainya), dan Penyidik Polri (Polresta Bandung, Polda Jabar, Bareskrim Polri) pada perusahaan yang menjadi objek pengawasan;
Kode
DLH/137
DLH/137
Produsen Data
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
14 Maret 2023
14 Maret 2023
Tgl. Data Diperbaharui
20 Februari 2025
11:48 WIB
20 Februari 2025
11:48 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi
Konsep
Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan Hukum Lingkungan
Klasifikasi
Pembinaan, Penerapan Sanksi Administratif, Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana
Pembinaan, Penerapan Sanksi Administratif, Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana
Definisi
Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi,
penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. (Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.)
Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi,
penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. (Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.)
Ukuran
Total
Total
Satuan
Kegiatan
Kegiatan
Keterangan
Kegiatan berupa pengawasan dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan, PPLHD Kabupaten Bandung, petugas pengambil contoh, petugas dari instansi lain Pemerintah Kabupaten Bandung (Dinas Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan lain sebagainya), dan Penyidik Polri (Polresta Bandung, Polda Jabar, Bareskrim Polri) pada perusahaan yang menjadi objek pengawasan;
Kegiatan berupa pengawasan dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan, PPLHD Kabupaten Bandung, petugas pengambil contoh, petugas dari instansi lain Pemerintah Kabupaten Bandung (Dinas Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan lain sebagainya), dan Penyidik Polri (Polresta Bandung, Polda Jabar, Bareskrim Polri) pada perusahaan yang menjadi objek pengawasan;
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||
---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | kegiatan dalam rangka penegakan hukum | 38 | 28 | 30 | 20 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Jumlah Perusahaan yang Menjadi Objek Pengawasan dalam Rangka Penegakan Hukum | Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengasawan |
---|---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 38 | Pemberian Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah 35 Perusahaan dan Proses Pidana 3 Perusahaan |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 28 | Pemberian Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah 27 Perusahaan dan Proses Pidana 1 Perusahaan |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 30 | Pemberian Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah 30 Perusahaan |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | 20 | Pemberian Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah 20 Perusahaan |
Tahun | Kegiatan | Variabel | Indikator |
---|