Detail Data
Kode | DISPERDAGIN/097 | |
Produsen Data | Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN) | |
Sifat Data | Data Prioritas |
Frekuensi Data | Tahunan | |
Tgl. Input Data | 06 Desember 2022 | |
Tgl. Data Diperbaharui | 13 Februari 2025, Pukul 14:56 WIB |
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01225] Nilai
[K01225] Nilai
Klasifikasi
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata
3. Koefisien Variasi
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata
3. Koefisien Variasi
Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya bertujuan untuk terwujudnya stabilisasi harga dan ketersediaan stok/pasokan barang kebutuhan pokok yang berhubungan dengan besarnya Koefisien Variasi atau Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok. Koefisien Variasi Harga adalah perbandingan simpangan baku (standar deviasi) harga dengan rata-rata harga dan dinyatakan dalam bentuk persentase. Tujuan perhitungan koefisien harga adalah untuk melihat sebaran/distribusi data dari rata-rata hitungnya. Semakin kecil koefisien variasi maka data semakin seragam yang artinya menunjukan bahwa harga komoditas kebutuhan pokok pada satu tahun terakhir berada dalam keadaan stabil, sedangkan semakin besar koefisien variasi maka data semakin heterogen atau bervariasi. Perhitungan koefisien variasi harga dilakukan dengan langkah-langkah yaitu pertama menghitung rata-rata harga setahun per komoditas. Selanjutnya melakukan perhitungan standar deviasi untuk data komoditas. Setelah itu, menghitung koefisien variasi dengan cara membagi standar deviasi tiap komoditas terhadap rata-rata harga per komoditas. Kemudian untuk menghitung realisasi koefisien variasi per tahun didapatkan dengan cara menghitung rata-rata koefisien variasi seluruh komoditas. Data nilai koefisien harga di Disperdagin baru dimulai perhitungannya pada tahun 2020 sehingga data untuk tahun 2019 tidak tersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya bertujuan untuk terwujudnya stabilisasi harga dan ketersediaan stok/pasokan barang kebutuhan pokok yang berhubungan dengan besarnya Koefisien Variasi atau Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok. Koefisien Variasi Harga adalah perbandingan simpangan baku (standar deviasi) harga dengan rata-rata harga dan dinyatakan dalam bentuk persentase. Tujuan perhitungan koefisien harga adalah untuk melihat sebaran/distribusi data dari rata-rata hitungnya. Semakin kecil koefisien variasi maka data semakin seragam yang artinya menunjukan bahwa harga komoditas kebutuhan pokok pada satu tahun terakhir berada dalam keadaan stabil, sedangkan semakin besar koefisien variasi maka data semakin heterogen atau bervariasi. Perhitungan koefisien variasi harga dilakukan dengan langkah-langkah yaitu pertama menghitung rata-rata harga setahun per komoditas. Selanjutnya melakukan perhitungan standar deviasi untuk data komoditas. Setelah itu, menghitung koefisien variasi dengan cara membagi standar deviasi tiap komoditas terhadap rata-rata harga per komoditas. Kemudian untuk menghitung realisasi koefisien variasi per tahun didapatkan dengan cara menghitung rata-rata koefisien variasi seluruh komoditas. Data nilai koefisien harga di Disperdagin baru dimulai perhitungannya pada tahun 2020 sehingga data untuk tahun 2019 tidak tersedia.
Ukuran
Persentase
Persentase
Satuan
Persen (%)
Persen (%)
Keterangan
-
-
Kode
DISPERDAGIN/097
DISPERDAGIN/097
Produsen Data
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Dinas Perdagangan dan Industri (DISPERDAGIN)
Sifat Data
Data Prioritas
Data Prioritas
Frekuensi Data
Tahunan
Tahunan
Tgl. Input Data
06 Desember 2022
06 Desember 2022
Tgl. Data Diperbaharui
13 Februari 2025
14:56 WIB
13 Februari 2025
14:56 WIB
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Kompilasi Data Administrasi
Konsep
[K01225] Nilai
[K01225] Nilai
Klasifikasi
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata
3. Koefisien Variasi
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata
3. Koefisien Variasi
Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya bertujuan untuk terwujudnya stabilisasi harga dan ketersediaan stok/pasokan barang kebutuhan pokok yang berhubungan dengan besarnya Koefisien Variasi atau Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok. Koefisien Variasi Harga adalah perbandingan simpangan baku (standar deviasi) harga dengan rata-rata harga dan dinyatakan dalam bentuk persentase. Tujuan perhitungan koefisien harga adalah untuk melihat sebaran/distribusi data dari rata-rata hitungnya. Semakin kecil koefisien variasi maka data semakin seragam yang artinya menunjukan bahwa harga komoditas kebutuhan pokok pada satu tahun terakhir berada dalam keadaan stabil, sedangkan semakin besar koefisien variasi maka data semakin heterogen atau bervariasi. Perhitungan koefisien variasi harga dilakukan dengan langkah-langkah yaitu pertama menghitung rata-rata harga setahun per komoditas. Selanjutnya melakukan perhitungan standar deviasi untuk data komoditas. Setelah itu, menghitung koefisien variasi dengan cara membagi standar deviasi tiap komoditas terhadap rata-rata harga per komoditas. Kemudian untuk menghitung realisasi koefisien variasi per tahun didapatkan dengan cara menghitung rata-rata koefisien variasi seluruh komoditas. Data nilai koefisien harga di Disperdagin baru dimulai perhitungannya pada tahun 2020 sehingga data untuk tahun 2019 tidak tersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya bertujuan untuk terwujudnya stabilisasi harga dan ketersediaan stok/pasokan barang kebutuhan pokok yang berhubungan dengan besarnya Koefisien Variasi atau Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok. Koefisien Variasi Harga adalah perbandingan simpangan baku (standar deviasi) harga dengan rata-rata harga dan dinyatakan dalam bentuk persentase. Tujuan perhitungan koefisien harga adalah untuk melihat sebaran/distribusi data dari rata-rata hitungnya. Semakin kecil koefisien variasi maka data semakin seragam yang artinya menunjukan bahwa harga komoditas kebutuhan pokok pada satu tahun terakhir berada dalam keadaan stabil, sedangkan semakin besar koefisien variasi maka data semakin heterogen atau bervariasi. Perhitungan koefisien variasi harga dilakukan dengan langkah-langkah yaitu pertama menghitung rata-rata harga setahun per komoditas. Selanjutnya melakukan perhitungan standar deviasi untuk data komoditas. Setelah itu, menghitung koefisien variasi dengan cara membagi standar deviasi tiap komoditas terhadap rata-rata harga per komoditas. Kemudian untuk menghitung realisasi koefisien variasi per tahun didapatkan dengan cara menghitung rata-rata koefisien variasi seluruh komoditas. Data nilai koefisien harga di Disperdagin baru dimulai perhitungannya pada tahun 2020 sehingga data untuk tahun 2019 tidak tersedia.
Ukuran
Persentase
Persentase
Satuan
Persen (%)
Persen (%)
Keterangan
-
-
Kode | Wilayah | Komponen | Tahun | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
32.04 | Kabupaten Bandung | rata-rata koefisien variasi harga terhadap seluruh kebutuhan pokok | 3 | 3 | 3,04 | 2,91 | 2,911 | 2,952 |
No | Kode Wilayah | Wilayah | Tahun | Koefisien Variasi (%) |
---|---|---|---|---|
1 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2019 | 3,00 |
2 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2020 | 3,00 |
3 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2021 | 3,04 |
4 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2022 | 2,91 |
5 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2023 | 2,911 |
6 | 32.04 | Kabupaten Bandung | 2024 | 2,952 |